MENU PELAYANAN
- Melaksanakan pelayanan Nikah dan Rujuk
- Pelayanan, bimbingan dan penasehatan pranikah
- Pelayanan dan pembinaan keluarga sakinah serta pemberdayaan ekonomi keluarga.
- Pelayanan dan konsultasi krisis keluarga.
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan jaminan produk halal.
- Pelayanan dan pembinaan pengembangan kemitraan ormas Islam dan lembaga keagamaan.
- Pelayanan dan bimbingan penentuan arah kiblat (Masjid, Musholla, TPU, Hotel dan Kantor).
- Pelayanan dan bimbingan jadwal waktu sholat, Jadwal imsakiyah dan sertifikat arah kiblat.
- Pelayanan data tempat ibadah dan lembaga keagamaan.
- Pelayanan pembuatan Akte Ikrar Wakaf (AIW) dan Akte Pengganti Akte Ikrar Wakaf (APAIW).
- Pelayanan dan bimbingan manajemen kemasjidan.
- Pelayanan dan bimbingan zakat, infaq, dan shadaqoh.
- Pelayanan dan pembinaan penyuluhan agama.
- Pelayanan dan bimbingan manasik haji dan umroh.
- Pelayanan dan bimbingan pernyataan masuk Islam
- Pelayanan dan pembinaan kerukunan umat beragama.
SYARAT
– SYARAT KEHENDAK NIKAH
- Surat Keterangan untuk nikah dari desa (Model N 1)
- Surat keterangan asal usul dari desa (Model N. 2)
- Surat persetujuan calon mempelai (Model N. 3)
- Surat keterangan orang tua calon mempelai (Model N. 4)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (Model N. 7)
- Surat keterangan wali bagi mempelai perempuan
- Foto Copy KTP, KK, Akte Kelahiran dan ijazah terakhir
- Pas Photo 2 x 3 sebanyak 6 lembar
- Surat izin orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N. 5)
- Foto copy kartu imunisasi TT bagi calon mempelai perempuan
- Membayar Biaya Pencatatan Nikah sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 30.000
- Surat keterangan kematian suami/isteri bagi janda/duda dari desa (Model N. 6)
- Surat dispensasi dari pengadilan agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun
- Akte cerai /talak/ kutipan buku pendaftaran cerai/talak bagi janda/duda cerai/talak
- Surat izin pengadilan agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang
- Surat izin atasannya/kesatuannya bagi TNI/Polri
- Surat dispensasi camat bagi yang menikah kurang dari 10 hari kerja
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan bagi calon mempelai dari luar daerah/kecamatan
- Surat rekomendasi dari Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal di Indonesia bagi mempelai WNA
- Foto copy Paspor dengan menunjukkan aslinya bagi mempelai WNA
- Foto copy ID Card (kartu pengenal diri) bagi mempelai WNA
- Surat keterangan lain yang berlaku dari negara mempelai bagi mempelai WNA
1. Surat
keterangan dari desa berupa N1,N2 & N3
2. Bagi
janda /duda cerai melampirkan Akta Cerai
3. Bagi
Janda / duda kematian isteri/suami melampirkan
surat kematian Model N6
4. Bagi
Catin yang belum berusia 21 tahun melampirkan surat izin orang tua Model N5
5. Bagi
catin perempuan belum berusia 16 tahun dan catin pria yang belum berusia 18
tahun supaya melampirkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
6. Bagi
TNI/POLRI melampirkan surat Izin
Kawin/Izin Nikah dari atasannya
7. Bagi
calon suami yang berpoligami supaya
melampirkan surat izin Pengadilan Agama/
Mahkamah Syar’iyah.
8. Potocopy
KTP,KK,Akte Kelahiran dan Ijazah
9. Paspoto
3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
PROSEDUR PENGAJUAN DUPLIKAT NIKAH
1. Surat
Keterangan Kehilangan dari kepolisian
2. Photocopy
ktp dan KK
3. Paspoto
2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar
PROSEDUR LEGALISIR BUKU NIKAH/DUPLIKAT BUKU NIKAH
1. Harus
membawa dan memperlihatkan yang Asli
2. Buku
nikah/Duplikat buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kec.Krueng Barona Jaya dan
atau Domisili pihak suami/isteri di wilayah Kec.Krueng Barona Jaya.
SASARAN TUGAS DAN
RINCIAN TUGAS
KUA KECAMATAN KRUENG BARONA
JAYA
NAMA : Amirullah Djakfar,SHI
NIP. : 19740211 200501 1 003
JABATAN :
Kepala KUA Kec.Krueng Barona Jaya
SATUAN KERJA : Kantor Kementerian Agama Kab.Aceh Besar
UNIT KERJA :
Kantor Urusan Agama Kec.Krueng Barona Jaya
ATASAN LANGSUNG :
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Aceh Besar
A. Sasaran
:
-
Terwujudnya sebagian tugas dan fungsi di bidang Urusan Agama Islam di
wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya
-
Terwujudnya pelaksanaan tugas secara merata, aman dan bermutu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Tugas
:
-
Membantu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar di bidang Urusan Agama Islam di wilayah
Kecamatan Krueng Barona Jaya
C.
Rincian Tugas :
1. Sebagai Kepala KUA Kec. Krueng Barona Jaya
a) Memimpin Kantor Urusan Agama
/melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementeria Agama Kabupaten Aceh Besar di
bidang Urusan Agama Islam dalam Wilayah Kec. Krueng Barona Jaya
b) Menyusun rencana kegiatan
Kantor Urusan Agama.
c) Membagi tugas dan penanggung jawab kegiatan.
d) Menggerakkan dan mengarahkan
pelaksanaan tugas.
e) Memantau pelaksanaan tugas
bawahan.
f) Melakukan pembenahan secara
fisik hal hal yang berkaitan dengan kondisi kantor maupun tata ruang kantor.
g) Melaksanakan koordinasi
dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan/membantu pelaksanaan tugas pemerintah tingkat Kecamatan di bidang
keagamaan Islam.
h) Melakukan pelayanan dan
pembinaan persoalan kemasjidan,zakat ,wakaf ,ibsos,hisab rukyat dan manasik
haji
i)
Menanggapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul di bidang
Urusan Agama Islam.
j)
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan langsung.
k) Melaporkan pelaksanaan tugas
kepada Kepala Kankemenag Kab. Aceh Besar
l)
Bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas KUA Kec. Krueng Barona Jaya.
2.
Sebagai Penghulu / PPN
a) Menerima pendaftaran,
memeriksa,meneliti , menghadiri,mencatat kehendak nikah/rujuk.
b) Melakukan Pengawasan dan
bertanggung jawab atas hal hal yang berhubungan dengan pencatatan nikah/rujuk
c) Melaksanakan bimbingan dan
konsultasi perkawinan
d) Melakukan pembinaan dan
pengembangan kepenghuluan
e) Bertindak sebagai Wali
Hakim.
f) Bertanggung jawab atas
pelaksaksanaan administrasi NTCR.
g) Menyimpan dan mengamankan
blangko-blangko NTCR.
3.
Sebagai Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf
a) Melaksanakan tugas dan
kewajiban sesuai dengan PP.No.28 Tahun 1977 dan PMA No.1 Tahun 1978 / meneliti
keabsahan berkas ikrar wakaf untuk ditandatangani.
b) Mencatat dan membuat Akta
Ikrar Wakaf /Akta Pengganti Ikrar Wakaf dan mengesahkan Nadzirnya.
c) Mendata dan melaporkan tanah
Wakaf secara berkala.
d) Mengawasi adanya perubahan
status perwakafan tanah peribadatan / sosial Islam.
Kota Jantho, 02 Januari 2012
Yang menerima tugas : Yang memberi tugas :
Kepala Kankemenag Kab. Aceh
Besar
Amirullah Djakfar,SHI Drs. Salahuddin
NIP. 19740211 200501 1 003 NIP. 9620927 199203 1 003
SASARAN TUGAS
DAN RINCIAN TUGAS
KUA KECAMATAN KRUENG
BARONA JAYA
NAMA : Safariah,S.Sos
NIP. : 19660304 198911 2 001
JABATAN :
Pelaksana Tata usaha,bendahara dan Ibsos
SATUAN KERJA : Kantor Kementerian Agama Kab.Aceh Besar
UNIT KERJA :
Kantor Urusan Agama Kec.Krueng Barona Jaya
ATASAN LANGSUNG :
Kepala Kantor Urusan Agama Kec.Krueng Barona Jaya
A. Sasaran
:
-
Terwujudnya
sebagian tugas dan fungsi di bidang tata usaha,keuangan,administrasi NR dan
ibadah sosial
-
Terwujudnya
pelaksanaan tugas secara merata, aman dan bermutu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Tugas
:
-
Membantu Kepala
melaksanakan sebagian tugas ketatausahaan , keuangan, adminidtrasi NR dan ibadah sosial.
C.
Rincian Tugas :
1.
Menyiapkan bahan
dan peralatan kerja.
2.
Menerima dan
mencatat surat masuk dan keluar.
3.
Mendistribusikan
surat sesuai dengan disposisi Kepala Kantor.
4.
Menata Arsip/File
pegawai secara arsip dinamis.
5.
Mengonsep/mengetik
surat/naskah penting.
6.
Menata buku-buku
perpustakaan kantor
7.
Melaksanakan
tugas administrasi umum Kantor.
8.
Mencatat jadwal
kegiatan Kepala KUA.
9.
Menerima biaya
pencatatan nikah dan rujuk.
10. Membukukan pemasukan dan pengeluaran dana NR dan
Operasional kantor kua
11. Menyetor PNBP ke bank
12. Mencatat buku Stok khusus dan Stok umum
13. Menyusun Pertanggung jawaban keuangan.
14. Menginfentarisasikan Ibadah Sosial
15. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
16. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Cot Irie, 01 Mai
2012
Yang menerima tugas : Yang
memberi tugas :
Kepala KUA Kec. Krueng Barona Jaya
Safariah,S.Sos
Amirullah Djakfar,SHI
NIP. 19660304 198911 2 001
NIP.19740211 200501 1 003
SASARAN TUGAS
DAN RINCIAN TUGAS
KUA KECAMATAN KRUENG
BARONA JAYA
NAMA : Munawarsyah,MA
NIP. : 19770820 200501 1 017
JABATAN :
Penghulu Pertama/ PelaksanaKeluarga
Sakinah /BP-4
SATUAN KERJA : Kantor Kementerian Agama Kab.Aceh Besar
UNIT KERJA :
KUA Kec.Krueng Barona Jaya
ATASAN LANGSUNG :
Kepala KUA Kec. Krueng Barona Jaya
A. Sasaran :
-
Terwujudnya sebagian tugas dan fungsi di bidang
kepenghuluan,administrasi NR dan
Keluarga Sakinah / BP-4.
-
Terwujudnya pelaksanaan tugas secara merata,
aman dan bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Tugas :
-
Membantu Kepala KUA melaksanakan sebagian tugas di
bidang kepenghuluan,administrasi NR dan
Keluarga Sakinah / BP-4.
C. Rincian Tugas
1.
Menyiapkan bahan dan peralatan kerja.
2.
Menerima pendaftaran, memeriksa,meneliti nikah/rujuk
3.
Menyiapkan bahan bimbingan bagi calon pengantin
4. Melaksanakan bimbingan dan
konsultasi perkawinan
5. Menghadiri Pelaksanaan
Pernikahan berdasarkan disposisi kepala
6. Membuat laporan bulanan,triwulan,semesteran
dan tahunan
7.
Mengonsep/mengetik
surat/naskah penting.
8. Melakukan Pengembangan
kepenghuluan
9. Mengidentifikasi Keluarga
Sakinah
10. Penetapan Tingkat Keluarga
Sakinah
11. Melakukan Pembinaan Keluarga
Pra Sakinah
12. Memonitoring desa binaan
Keluarga Sakinah
13.
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh
atasan.
14.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Cot Irie, 01 Mai
2012
Yang menerima tugas : Yang
memberi tugas :
Kepala KUA Kec. Krueng Barona Jaya
Munawarsyah, MA Amirullah Djakfar,SHI
NIP. 19770820 200501 1 017 NIP.19740211 200501 1 003
SASARAN TUGAS
DAN RINCIAN TUGAS
KUA KECAMATAN KRUENG
BARONA JAYA
NAMA : Dra. Murni
NIP. : 19630701 198803 2 002
JABATAN : Pelaksana Kemitraan Ummat
SATUAN KERJA : Kantor Kementerian Agama Kab.Aceh Besar
UNIT KERJA :
KUA Kec.Krueng Barona Jaya
ATASAN LANGSUNG :
Kepala KUA Kec. Krueng Barona Jaya
A. Sasaran :
-
Terwujudnya sebagian tugas dan fungsi di bidang
Kemitraan ummat dan Administrasi NR
-
Terwujudnya pelaksanaan tugas secara merata,
aman dan bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Tugas :
-
Membantu Kepala KUA melaksanakan sebagian tugas di
bidang kemitraan ummat dan Administrasi
NR
C. Rincian Tugas :
1.
Menyiapkan bahan dan peralatan kerja.
2.
Membantu pengarsipan Tata Usaha/tugas-tugas
arsiparis.
3.
Membantu penerimaan pendaftaran, pemeriksaaan ,penelitian kehendak nikah/rujuk
4.
Menyiapkan konsep pengumuman kehendak Nikah (model NC.)
5.
Membantu Pengisian NB,,N,R, dan formulir NTCR
lainnya.
6.
Melayani Permintaan surat surat berupa
rekomendasi nikah,duplikat nikah,legalisir nikah.
7.
Mengadministrasi kegiatan lintas sektoral dan
membuat cacatatan hasil kegiatan lintas sektoral.
8.
Menginventarisasikan jumlah dan perkembangan masjid,
mushalla dan langgar
9.
Melayani masyarakat yang memerlukan informasi
tentang ZIS.
10.
Melayani masyarakat yang memerlukan informasi
tentang hisab rukyat.
11. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
12. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan.
Cot Irie, 01 Mai
2012
Yang menerima tugas : Yang
memberi tugas :
Kepala KUA Kec. Krueng Barona Jaya
Dra.murni Amirullah Djakfar,SHI
NIP. 19630701 198803 2 002
NIP.19740211 200501 1 003
SASARAN TUGAS
DAN RINCIAN TUGAS
KUA KECAMATAN KRUENG
BARONA JAYA
NAMA : Aqlizar, SH
NIP. : 19641226 199002 1 001
JABATAN : Pelaksana Produk Halal
SATUAN KERJA : Kantor Kementerian Agama Kab.Aceh Besar
UNIT KERJA :
KUA Kec.Krueng Barona Jaya
ATASAN LANGSUNG :
Kepala KUA Kec. Krueng Barona Jaya
A. Sasaran :
-
Terwujudnya sebagian tugas dan fungsi di bidang
Produk Halal dan Administrasi NR
-
Terwujudnya pelaksanaan tugas secara merata,
aman dan bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Tugas :
-
Membantu Kepala KUA melaksanakan sebagian tugas di
bidang Produk halal dan Administrasi NR
C. Rincian Tugas :
1. Menyiapkan
bahan dan peralatan kerja.
2.
Membantu pengarsipan Tata Usaha/tugas-tugas
arsiparis.
3.
Membantu penerimaan pendaftaran, pemeriksaaan ,penelitian kehendak nikah/rujuk
4.
Membantu Pengisian NB,,N,R, dan formulir NTCR
lainnya.
5.
Mengawasi dan pembinaan produk halal dalam
kec.krueng barona jaya
6.
Menginventarisasikan jumlah data data yang
berhubungan dengan produk halaL
7.
Melayani masyarakat yang memerlukan informasi
tentang produk halaL
8.
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh
atasan
9.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Cot Irie, 01 Mai
2012
Yang menerima tugas : Yang
memberi tugas :
Kepala KUA Kec. Krueng Barona Jaya
Aqlizar, SH
Amirullah Djakfar,SHI
NIP. 19641226 199002 1 001
NIP.19740211 200501 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar